Desa Bangkat Monteh

Kec. Brang Rea, Kab. Sumbawa Barat
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Bangkat Monteh

Cuti Bersama

Cuti Bersama Hari Suci Nyepi

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Bangkat Monteh Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kategori

Tugas dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa

1. Kepala Desa

Tugas

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selain itu, kepala desa juga memiliki kewajiban untuk menjalin kemitraan dan menjaga hubungan kerja yang harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga perwakilan masyarakat di tingkat desa.

Fungsi 

Secara lebih rinci, fungsi-fungsi utama Kepala Desa menurut ketentuan undang-undang terbaru meliputi:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa
    Kepala desa menjalankan roda pemerintahan desa yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan administrasi desa, pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel.

  2. Melaksanakan Pembangunan Desa
    Kepala desa bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

  3. Pembinaan Kemasyarakatan
    Kepala desa memiliki peran penting dalam membina masyarakat agar hidup tertib, rukun, dan harmonis. Hal ini juga mencakup pembinaan dalam bidang sosial, budaya, keagamaan, dan keamanan lingkungan.

  4. Pemberdayaan Masyarakat
    Kepala desa mendorong masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan dan kehidupan sosial ekonomi desa. Ini dapat berupa pelatihan, bantuan usaha, kemitraan, dan dukungan akses terhadap layanan publik.

  5. Perwakilan Desa
    Kepala desa berfungsi sebagai wakil resmi desa baik dalam kegiatan hukum maupun hubungan antar lembaga.

2. Sekretaris Desa

Tugas 

Berdasarkan Pasal 50 dan Pasal 51 UU Desa, serta ketentuan terbaru dalam UU No. 3 Tahun 2024, tugas pokok Sekretaris Desa adalah:

Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.

Tugas pokok ini dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk:

  • Mengelola seluruh tata administrasi desa, termasuk surat-menyurat, pengarsipan, dokumen keuangan, dan penyusunan laporan,

  • Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) bersama tim penyusun dan Kepala Desa,

  • Menyiapkan dan mengelola dokumen peraturan desa (Perdes) serta keputusan kepala desa,

  • Menyiapkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, baik triwulanan, semester, dan tahunan kepada BPD maupun kecamatan,

  • Mengatur jadwal kegiatan kepala desa dan perangkat desa, termasuk undangan rapat dan kunjungan resmi,

  • Melaksanakan pengelolaan arsip dan data kependudukan desa secara sistematis,

  • Menyusun dokumen anggaran dan laporan keuangan desa, bekerja sama dengan bendahara dan Kaur Keuangan,

  • Menyampaikan dan melaporkan kegiatan administrasi desa ke Camat atau Bupati/Walikota melalui Kepala Desa

Fungsi 

Fungsi utama Sekretaris Desa adalah sebagai berikut:

a. Koordinator Administrasi Pemerintahan Desa

Sekdes bertanggung jawab terhadap tertib administrasi desa: mulai dari administrasi surat, pencatatan aset, registrasi penduduk, hingga penyimpanan dokumen hukum desa.

b. Sekretariat Kepala Desa

Sekdes menjalankan fungsi protokoler dan penjadwalan kegiatan Kepala Desa, menyusun nota dinas, dan menjadi penghubung antara kepala desa dengan lembaga-lembaga masyarakat.

c. Fasilitator Penyusunan Perdes

Sekdes menyiapkan dokumen rancangan Perdes, keputusan, berita acara musyawarah desa, dan mendokumentasikan semua produk hukum desa.

d. Pelapor dan Evaluator Kinerja Pemerintahan

Sekdes bertugas menyiapkan laporan pertanggungjawaban pemerintahan desa, dokumen evaluasi dan pelaporan kinerja program kerja, serta mendampingi audit pemerintahan desa.

e. Penanggung Jawab Sistem Desa (SID)

Sekdes menjadi garda terdepan dalam pengelolaan data desa berbasis digital seperti SID, Profil Desa, dan sistem pelaporan elektronik.

3. Kaur Umum

  1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
    2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan
    administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
    3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
    4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
    2. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
    3. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
    4. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
    5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
    6. Penyiapan rapat-rapat;
    7. Pengadministrasian aset desa;
    8. Pengadministrasian inventarisasi desa;
    9. Pengadministrasian perjalanan dinas;
    10. Melaksanakan pelayanan umum

4. Kaur Keuangan

  1. Membantu sekretaris desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan
      APBDesa;
    2. Membantu sekretaris desa dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan
    yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
    3. Membantu sekretaris desa dalam menyusun laporan semester I, semester II, dan
    pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
    4. Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan
    dan pengeluaran APBDesa;
    5. Membantu sekretaris desa dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan
    pertanggungjawaban keuangan desa;
    6. Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bendahara desa;
    7. Mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti
    rugi (TPTGR);
    8. Membuat berita acara barang rusak/hilang untuk keperluan proses administrasi TPTGR;
    9. Melaksanakan pembinaan/bimbingan/pengarahan kegiatan pekerjaan bendahara;
    10. Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran
    (SPP) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); dan
    11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa

5. Kaur Perencanaan

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
    2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan
    administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
    3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
    4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
    1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
    2. Menyusun RAPBDes;
    3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
    4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
    5. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan
    rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa)

6. Kepala Seksi Pemerintahan


  1. 1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang
    pemerintahan.
    2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas
    operasional di bidang pemerintahan.
    3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
    2. Menyusun rancangan regulasi desa;
    3. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
    4. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    5. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
    6. Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
    7. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
    8. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
    9. Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

7. Kepala Seksi Kesejahteraan


  1. 1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang
    kesejahteraan.
    2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas
    operasional di bidang kesejahteraan .
    3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial
    budaya;
    2. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
    3. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
    4. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan
    hidup;
    5. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang
    pemberdayaan keluarga;
    6. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah
    raga dan karang taruna;
    7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

8. Kepala Seksi Pelayanan

  1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang
    kesejahteraan.
    2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas
    operasional di bidang pelayanan.
    3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban
    masyarakat Desa;
    2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
    3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
    4. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan
    masyarakat Desa;
    5. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
    6. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
    7. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
    8. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
    9. Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan

9. Kepala Dusun

1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas
membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki
fungsi:
1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan
masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan
kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Desa

966

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI966penduduk

939

PEREMPUAN

PEREMPUAN939penduduk

1

BELUM MENGISI

BELUM MENGISI1penduduk

1.906

TOTAL

TOTAL1.906penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

ARIYANTO M

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

KADRI RAMDANI

Tidak Ada di Kantor

KEPALA SEKSI PELAYANAN

UST.ISRAFIL SARUJI

Tidak Ada di Kantor

KEPALA URUSAN PERENCANAAN

NILA SANTIKA, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

KEPALA URUSAN KEUANGAN

IMRON ROSSADI, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

KEPALA URUSAN UMUM DAN TU

ANITA LARASMAWATI

Tidak Ada di Kantor

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

SALTRIA FITRI, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

YUNI FITRIANI

Tidak Ada di Kantor

STAF KAUR KEUANGAN

FAHRUDDIN

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN AI PALUNG

ARDIANSYAH, S.P

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN ANYAR

JUANDI ARI KUSUMA

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN MEKAR SARI

ABDUL RAHMAN

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 58
Kemarin : 34
Total Pengunjung : 7.421
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 10.91.52.2
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

ARIYANTO M

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

KADRI RAMDANI

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

UST.ISRAFIL SARUJI

KEPALA SEKSI PELAYANAN
Tidak Ada di Kantor

NILA SANTIKA, S.Pd

KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

IMRON ROSSADI, S.Pd

KEPALA URUSAN KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

ANITA LARASMAWATI

KEPALA URUSAN UMUM DAN TU
Tidak Ada di Kantor

SALTRIA FITRI, S.Pd

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Tidak Ada di Kantor

YUNI FITRIANI

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

FAHRUDDIN

STAF KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

ARDIANSYAH, S.P

KEPALA DUSUN AI PALUNG
Tidak Ada di Kantor

JUANDI ARI KUSUMA

KEPALA DUSUN ANYAR
Tidak Ada di Kantor

ABDUL RAHMAN

KEPALA DUSUN MEKAR SARI
Tidak Ada di Kantor