Tugas dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa
1. Kepala Desa
Tugas
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain itu, kepala desa juga memiliki kewajiban untuk menjalin kemitraan dan menjaga hubungan kerja yang harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga perwakilan masyarakat di tingkat desa.
Fungsi
Secara lebih rinci, fungsi-fungsi utama Kepala Desa menurut ketentuan undang-undang terbaru meliputi:
-
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa
Kepala desa menjalankan roda pemerintahan desa yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan administrasi desa, pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel.
-
Melaksanakan Pembangunan Desa
Kepala desa bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
-
Pembinaan Kemasyarakatan
Kepala desa memiliki peran penting dalam membina masyarakat agar hidup tertib, rukun, dan harmonis. Hal ini juga mencakup pembinaan dalam bidang sosial, budaya, keagamaan, dan keamanan lingkungan.
-
Pemberdayaan Masyarakat
Kepala desa mendorong masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan dan kehidupan sosial ekonomi desa. Ini dapat berupa pelatihan, bantuan usaha, kemitraan, dan dukungan akses terhadap layanan publik.
-
Perwakilan Desa
Kepala desa berfungsi sebagai wakil resmi desa baik dalam kegiatan hukum maupun hubungan antar lembaga.
2. Sekretaris Desa
Tugas
Berdasarkan Pasal 50 dan Pasal 51 UU Desa, serta ketentuan terbaru dalam UU No. 3 Tahun 2024, tugas pokok Sekretaris Desa adalah:
Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.
Tugas pokok ini dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk:
-
Mengelola seluruh tata administrasi desa, termasuk surat-menyurat, pengarsipan, dokumen keuangan, dan penyusunan laporan,
-
Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) bersama tim penyusun dan Kepala Desa,
-
Menyiapkan dan mengelola dokumen peraturan desa (Perdes) serta keputusan kepala desa,
-
Menyiapkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, baik triwulanan, semester, dan tahunan kepada BPD maupun kecamatan,
-
Mengatur jadwal kegiatan kepala desa dan perangkat desa, termasuk undangan rapat dan kunjungan resmi,
-
Melaksanakan pengelolaan arsip dan data kependudukan desa secara sistematis,
-
Menyusun dokumen anggaran dan laporan keuangan desa, bekerja sama dengan bendahara dan Kaur Keuangan,
-
Menyampaikan dan melaporkan kegiatan administrasi desa ke Camat atau Bupati/Walikota melalui Kepala Desa
Fungsi
Fungsi utama Sekretaris Desa adalah sebagai berikut:
a. Koordinator Administrasi Pemerintahan Desa
Sekdes bertanggung jawab terhadap tertib administrasi desa: mulai dari administrasi surat, pencatatan aset, registrasi penduduk, hingga penyimpanan dokumen hukum desa.
b. Sekretariat Kepala Desa
Sekdes menjalankan fungsi protokoler dan penjadwalan kegiatan Kepala Desa, menyusun nota dinas, dan menjadi penghubung antara kepala desa dengan lembaga-lembaga masyarakat.
c. Fasilitator Penyusunan Perdes
Sekdes menyiapkan dokumen rancangan Perdes, keputusan, berita acara musyawarah desa, dan mendokumentasikan semua produk hukum desa.
d. Pelapor dan Evaluator Kinerja Pemerintahan
Sekdes bertugas menyiapkan laporan pertanggungjawaban pemerintahan desa, dokumen evaluasi dan pelaporan kinerja program kerja, serta mendampingi audit pemerintahan desa.
e. Penanggung Jawab Sistem Desa (SID)
Sekdes menjadi garda terdepan dalam pengelolaan data desa berbasis digital seperti SID, Profil Desa, dan sistem pelaporan elektronik.
3. Kaur Umum
- Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan
administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
2. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
3. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
4. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
6. Penyiapan rapat-rapat;
7. Pengadministrasian aset desa;
8. Pengadministrasian inventarisasi desa;
9. Pengadministrasian perjalanan dinas;
10. Melaksanakan pelayanan umum
4. Kaur Keuangan
- Membantu sekretaris desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan
APBDesa;
2. Membantu sekretaris desa dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan
yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
3. Membantu sekretaris desa dalam menyusun laporan semester I, semester II, dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
4. Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan
dan pengeluaran APBDesa;
5. Membantu sekretaris desa dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban keuangan desa;
6. Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bendahara desa;
7. Mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti
rugi (TPTGR);
8. Membuat berita acara barang rusak/hilang untuk keperluan proses administrasi TPTGR;
9. Melaksanakan pembinaan/bimbingan/pengarahan kegiatan pekerjaan bendahara;
10. Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); dan
11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa
5. Kaur Perencanaan
- Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan
administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
2. Menyusun RAPBDes;
3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
5. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan
rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa)
6. Kepala Seksi Pemerintahan
1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang
pemerintahan.
2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas
operasional di bidang pemerintahan.
3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
2. Menyusun rancangan regulasi desa;
3. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
4. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
5. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
6. Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
7. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
8. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
9. Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
7. Kepala Seksi Kesejahteraan
1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang
kesejahteraan.
2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas
operasional di bidang kesejahteraan .
3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial
budaya;
2. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
3. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
4. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan
hidup;
5. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang
pemberdayaan keluarga;
6. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah
raga dan karang taruna;
7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
8. Kepala Seksi Pelayanan
- Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang
kesejahteraan.
2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas
operasional di bidang pelayanan.
3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban
masyarakat Desa;
2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
4. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan
masyarakat Desa;
5. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
6. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
7. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
8. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
9. Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan
9. Kepala Dusun
1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas
membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki
fungsi:
1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan
masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan
kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa